Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Peureulak, 1 Pelaku Ditangkap & 2 DPO
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku satu orang diamankan, sedangkan dua orang lagi C dan F, masih DPO.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur bersama Forkopimda Aceh Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 133 kg, hasil pengungkapan dari seorang tersangka yang ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK kepada wartawan di sela-sela pemusnahan narkotika itu mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 133 kg yang dimusnahkan menggunakan mesin molen ini hasil pengungkapan dari seorang tersangka berinisial B alias Dedek, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku satu orang diamankan, sedangkan dua orang lagi C dan F, masih DPO.
Kapolres melanjutkan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan salah satu komitmen Polres Aceh Timur,dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Pemusnahan ini salah satu komitmen kita menyatakan perang terhadap narkoba. Setiap penyalahgunaan narkoba tentu akan kita berantas sampai tuntas, mohon dukungan semua pihak," ungkap Kapolres.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 133 kg, turut diamankan dalam kasus ini satu unit mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya yang dibawa dalam persidangan nanti.
Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg, 2 Orang Seumur Hidup & 2 Lainnya 20 Tahun Penjara
"Pelaku dalam kasus ini terancam hukuman pidana mati," ungkap Kapolres.
Untuk mencegah semakin banyak masyarakat terlibat penyalahgunaan narkoba, Kapolres mengajak semua pihak, untuk memberikan informasi jika ada warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk ditindak.
Kapolres mengajak semua pihak agar tidak memberikan peluang kepada siapapun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu, kita juga melakukan proses hukum yang tegas kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan contoh bagi warga lainnya agar tidak melibatkan diri dalam peredaran gelap narkoba," ungkap Kapolres.
Tgk Safruddin, Wakil MPU Aceh Timur berharap, dengan tindakan tegas dari aparat hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera, dan diharapkan agar Aceh Timur ke depan bebas dari narkoba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Baca juga: Sepanjang Tahun Ini, Polda Aceh Ungkap 869 Kasus Narkoba, Amankan 1,7 Ton Sabu-sabu
Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur, mengapresiasi Kapolres Aceh Timur dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkoba di Aceh Timur, dan berharap hal serupa tidak terjadi lagi di Aceh Timur.(*)