Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Ajukan Banding

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Herman dibawa malam itu tanpa baju.

Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.

Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan.

Keluarga menyatakan jenazah Herman penuh luka.

Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.

Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman.

Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.

Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Belum dipecat dari kepolisian

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak menyatakan, polisi yang terlibat penganiayaan tahanan ini masih berstatus nonaktif.

Sanksi dari kepolisian akan dijatuhkan setelah perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap.

”Itu sangat tergantung pada penilaian lanjutan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim. Jadi, kami tunggu hasil itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved