Breaking News

Kajian Islam

Soal Pembagian Warisan Bila Orang Tua Sudah Meninggal, Buya Yahya: Hati-Hati Jika Ada Anak Kecil

untuk kasus misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya secara lengkap soal pembagian harta warisan orang tua yang meninggal secara bersamaan.

"Jika ada orang mati bersama-sama. Jadi gini ada orang tenggelam, kebakaran, atau mungkin dalam sebuah kecelakaan mati bareng. Jadi ada tiga gambaran (kondisi pembagian harta warisan)," ujar Buya Yahya dalam tayangan video itu, seperti dikutip Serambinews.com Minggu (19/12/2021).

Apabila sejak peristiwa itu terjadi bisa diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal (antara suami atau istri), sambung Buya Yahya, maka yang meninggal lebih dahulu ini adalah yang mewariskan.

Sementara yang meninggal menyusul adalah penerima warisnya.

Lain halnya jika tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal.

Dikatakan Buya Yahya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kedua orang tua ini tidak saling mewarisi (menjadi penerima waris).

"Jadi masing-masing (hartanya)," ujar Buya Yahya.

"Kalau matinya berurutan, misalnya suami meninggal duluan, berapa detik kemudian baru istrinya, maka sang istri mewarisi sang suami. Itu jelas, tidak ada ikhtilaf disini," lanjut Buya Yahya mempertegas.

"Tapi kalau matinya ga ketahuan, saat tabrakan polisi datang sudah gaduh, siapa yang duluan (meninggal) ga tau. Jika ga diketahui, maka tidak saling mewarisi," sambungnya.

Baca juga: Jika Ayah Sudah Meninggal,Apakah Ibu Tiri Masih Mahram Bagi Anak Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena tidak saling mewarisi, maka harta suami istri tersebut dihitung masing-masing.

"(Ini) harta istri, (ini) harta suami. Baru kemudian dilihat ahli warisnya, sesuai aturan waris," tambah Buya Yahya.

Hak untuk anak yang ditinggal

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan atau menjadi ahli waris berkaitan dengan kasus diatas.

Dikatakan Buya Yahya, seorang anak akan tetap mendapat harta warisan yang ditinggal kedua orang tuanya.

Temasuk pada kasus yang dijelaskan sebelumnya, yakni apabila kedua orang tua meninggal dunia bersamaan namun tak diketahui siapa yang lebih dahulu menjemput ajal, maka sang anak tetap mewarisi harta orang tuanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved