Kajian Islam

Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya

baik Ustad Abdul Somad maupun Buya Yahya, keduanya memberikan penjelasan serupa soal hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Sudah sah menikah, apakah wudhu tetap batal jika suami istri bersentuhan? Ini penjelasan fiqihnya. 

SERAMBINEWS.COM - Fenomena bersentuhan kulit antara suami dan istri merupakan hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan rumah tangga.

Dari genggaman tangan saat berjalan, sentuhan tak sengaja di dapur, hingga bersinggungan bahu di ruang sempit, momen-momen intim nan sederhana ini kerap terjadi, bahkan sering kali terabaikan.

Sebagian besar pasangan meyakini bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu karena status mereka telah menjadi mahram (pasangan yang sah secara syariat).

Namun, benarkah anggapan bahwa sentuhan antara pasangan halal tidak membatalkan wudhu?

Pertanyaan ini menjadi salah satu perdebatan fiqih yang paling sering mencuat di tengah masyarakat Muslim.

Ternyata, persoalan batal atau tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ini memiliki perbedaan pendapat (khilafiyah) yang mendalam di kalangan ulama besar, tergantung pada mazhab fiqih yang dianut.

Untuk menjawab keraguan ini, dua ulama terkemuka, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas berdasarkan rujukan fiqih yang mereka kuasai. 

Hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi wudhu

Dirangkum dari Serambinews.com (30/6/2025), baik Ustad Abdul Somad maupun Buya Yahya, keduanya memberikan penjelasan serupa soal hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu.

Menurut UAS dan Buya Yahya, hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang telah menikah terbagi menjadi tiga pandangan utama. 

Baca juga: Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak?

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya.

1. Mazhab Syafi'i: batal

Mazhab yang ajarannya paling banyak dianut di Indonesia ini memiliki pandangan yang paling ketat.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu secara mutlak.

Terlepas apakah sentuhan itu disengaja atau tidak, serta terlepas dari adanya nafsu syahwat ataupun tidak.

"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," kata UAS sebuah tayangan video penjelasannya yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net dengan judul 'Suami Istri Bersentuhan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAS'.

UAS bahkan secara pribadi memilih pendapat ini dengan alasan kehati-hatian (lebih selamat) dalam beribadah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved