Breaking News

Kajian Islam

Soal Pembagian Warisan Bila Orang Tua Sudah Meninggal, Buya Yahya: Hati-Hati Jika Ada Anak Kecil

untuk kasus misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

Akan tetapi, harta yang diwarisi anak tersebut merupakan harta masing-masing milik ayah dan milik ibunya.

"yang jelas anak mewarisi harta bapak dan ibunya. Karena apa, dia anaknya sang ayah dan anaknya sang ibu,"

Terlebih lagi, lanjut Buya Yahya, jika anak yang ditinggal tersebut adalah anak laki-laki.

Sesuai ketentuan dalam Islam, anak laki-laki bisa mengambil seluruh harta yang ditinggal oleh orang tuanya apabila tak ada ahli waris lainnya.

"Jadi sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai ketentuan waris. Yang jelas anak mewarisi. Tapi hartanya masing-masing. Bukan harta suami diwaris istri dulu, harta istri diwaris dulu, bukan. Karena tidak diketahui mana yang lebih dahulu (meninggal dunia)," terang Buya Yahya.

"Berarti suami punya tabungan, diwarisi oleh anaknya. Sang Istri punya tabungan diwarisi oleh anaknya. Punya baju dan mobil, diwarisi oleh anaknya. Bukan suami atau istri warisi," sambungnya.

Hak untuk orang tua pewaris

Masih dalam kasus yang sama, apabila pasangan suami istri yang meninggal secara bersamaan itu masih memiliki orang tua, maka mereka juga mendapat bagian harta warisan.

Akan tetapi, syaratnya mereka merupakan ayah dan ibu kandungnya yang senasab (punya hubungan darah).

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

"Kalau sang istri masih punya ayah beneran, ayah yang sesungguhnya yaitu ayah nasab, bukan ayah tiri. Sang suami juga punya ayah yang sesungguhnya. Maka dia (ayah nasab dari istri dan suami) mewarisi,"

"barengan dengan anaknya (anak dari pasutri yang meninggal), ayah dan anak. Atau ibu dan anak," terang Buya Yahya.

Adapun bagian yang didapat sesuai dengan ketentuan syariat dalam Islam tentang pembagian harta warisan.

"Karena masih ada anak ayahnya dapat sekian. Ini ada aturan sendiri," tambahnya.

Hati-hati jika ada ahli waris anak kecil

Buya Yahya dalam kajiannya ini juga memperingatkan untuk berhati-hati dalam pembagian harta warisan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved