Kronologi Perawat Dimandikan Lalu Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Pelaku Berdalih di Ruqyah Usir Jin
Modus sopir taksi online berinisial HO (54) yang merudapaksa penumpangnya yang merupakan seorang perawat berinisial EA (47) terkuak.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Viral di Media Sosial
Kasus dugaan pencabulan sopir taksi online terhadap perawat ini sebelumnya viral di media sosial.
Hal itu jadi perbincangan setelah akun Twitter @ammarai_hc mengunggah screenshoot pemesanan melalui aplikasi taksi online.
Pada keterangannya, akun itu menulis bahwa salah seorang perawatnya telah mengalami pemerkosaan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
Melalui akun Twitter-nya, Ammarai Healthcare Assistance menulis bahwa salah seorang perawatnya diduga diperkosa oleh driver Gocar.
"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar," demikian twit dikutip dari Twitter @ammarai_h, Sabtu (18/12/2021).
Pada cuitannya itu, pihak Ammarai mengaku sudah melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke perusahaan Gojek.
Namun, menurutnya laporan tersebut belum direspon dengan layak oleh pihak gojek.
Sehingga ia pun mencuitkannya melalui Twitter.
Pihak Ammarai pun berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap.
"Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diproses segera untuk dicari pelaku, agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis Ammarai.
Menanggapi twit itu, akun resmi Twitter Gojek Indonesia menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah menonaktifkan driver tersebut untuk diselidiki.
Gojek Indonesia juga akan berkoordinasi dengan aparat guna menindaklanjuti dugaan pemerkosaan sesuai ketentuan hukum.