4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil, Terungkap Dalam Sidang

Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

"Terang. Cahaya lampu," lanjutnya.

Salah satu anggota berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Yusmin melanjutkan korban terakhir masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," lanjutnya.

Terkait luka di tubuh korban dia tak bisa memastikannya. Namun, dia mengatakan ada dua hingga empat luka di tubuh korban.

"Ada dua, tiga, empat," ingat Yusmin.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri yang berasal dari Polda Metro Jaya adalah dua terdakwa kasus penembakan ini.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Pelajar Perempuan Dianiaya Dekat Pemakaman, Pelaku Ditangkap Polrestabes Medan, Motifnya Cemburu

Baca juga: Muktamar NU 2021 Resmi Dibuka Jokowi, Said Aqil Siradj atau Yahya Cholil yang Terpilih Ketum PBNU

Baca juga: Sewa Tutor Online, Ibu Ini Syok Lihat Guru Les Mengajar Tanpa Busana di Depan Anaknya

KompasTV: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved