Berita Kutaraja
Pria Ini Tipu Pedagang Sayur Rp 500 Juta, Modusnya Manipulasi Struk Pembayaran, Kini Diciduk Polisi
Pasalnya, pria berinisial JUR (30), itu melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang berdomisili di Aceh Besar pada Rabu (22/12/2021).
Pasalnya, pria berinisial JUR (30), itu melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp 500 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.
"JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33), seorang pedagang sayur asal Aceh Besar," sebut AKP Ryan.
Pria itu diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Desember 2021, yang dilaporkan oleh korban Irwan.
"Penipuan yang dilaporkan korban, terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021," ucap Kasatreskrim.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Haji Uma, Sejumlah Warga Bireuen dan Langsa Tertipu
AKP Ryan menjelaskan, kronologi kasus berawal sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerja sama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban.
Setelah terjadi kesepakatan, setiap paginya pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban.
Untuk pembayaran disepakati dilakukan dengan cara mentransfer uang oleh pelaku ke rekening korban.
“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku," tambah AKP Ryan.
Baca juga: Waspada, Aksi Penipuan Catut Nama Kasi Pidsus Kejari di Abdya, Awalnya Kenalan Lalu Minta Uang
Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, beber Kasatreskrim, adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)