Bendera Bintang Bulan

Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Selain Tgk Ni, Polda Aceh juga akan memanggil 10 orang lainnya yang merupakan masyarakat sekitar saat dugaan pengibaran bendera bintang bulan pada 4 D

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dikabarkan belum bisa memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy MSi mengatakan Tgk Ni absen dari panggilan polisi karena dalam kondisi sakit.

"Bahwa Tengku Ni tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan klarifikasi kemarin dikarenakan sakit," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, lanjutnya, Polda Aceh akan melakukan reschedule ulang klarifikasi tersebut.

"Kita akan panggil ulang agar mendapatkan keterangan yang bersangkutan terkait motif dan niat serta tujuan peristiwa 4 Desember yang lalu di Lhoksemauwe," katanya.

Winardy juga menyebutkan, selain Tgk Ni, Polda Aceh juga akan memanggil 10 orang lainnya yang merupakan masyarakat sekitar saat dugaan pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember lalu itu.

"Ada 10 saksi dari masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa. Iya (akan dipanggil juga)," pungkas Kombes Pol. Winardy.

Operasi Yustisi Kembali Digelar, Pelanggar Diberi Sosialiasi Vaksin dan Protkes

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember lalu di Kota Lhokseumawe.

Pemanggilan tersebut merupakan upaya klarifikasi dari Polda Aceh kepada yang bersangkutan tentang niat, berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bintang bulan yang sudah terjadi sebelumnya.

Kegiatan itu diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bintang bulan yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan," sebut Winardy melalui keterangan persnya, Sabtu (18/12/2021).

Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Bejat Suaminya, Terkejut Tahu Korban Hamil hingga Nangis

Winardy menegaskan, secara hukum bendera bintang bulan yang dikibarkan baik saat hari damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam PP tahun 2007 dalam pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan; desain logo dari bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian lanjut Winardy, yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

"Kemudian dalam pasal 6 ayat (3) juga disebutkan, bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya," jelasnya.

Sehingga ke depan, sambungnya, setiap aktivitas pengibaran bendera bintang bulan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan/niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar.

Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan Masyarakat Aceh melalui perwakilannya di Dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk Tim Khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana.

"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved