Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian 

Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan dua pihak terlapor
terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana. 

Selain itu, pelapor telah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Seperti visualisasi atau rekam jejak digital yang memperkuat dugaan pelanggaran dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ke depan, sambung Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua terlapor.

Laporan terhadap Bahar dan Eggi diketahui masuk ke kepolisian pada 7 Desember 2021 lalu.

"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan
akan berproses secara hukum. Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," ujar Zulpan, Kamis (23/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: VIDEO - Viral! Pria Mengaku Anggota TNI Ini Ancam Cari Habib Bahar, Komentar Warganet Lucu-lucu

Baca juga: Ceramah Habib Bahar Sindir Jenderal Baliho Tak Turun ke Semeru, Pengacara Angkat Bicara

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.

Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7
Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO
JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28
ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terlapor Eggi dan Bahar disebut saat membahas pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.

Terlapor menyebut KSAD Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara
dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal
156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," ujar Eggi dalam video tersebut, dikutip
Selasa (21/12/2021).

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada
Allah SWT," sambung Eggi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved