Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian
Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok.
Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ujar Eggi.
Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung
secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang
Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," ujar Bahar.
Husin, selaku pihak pelapor berpandangan, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.
Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena
membuat publik untuk membenci Dudung.
"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan
SARA," kata Husin saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Polemik Mutasi 6 Pejabat Kemenag oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Lahir Perlawanan, Digugat ke PTUN
Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi
Baca juga: VIDEO Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Kompastv: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung