Polda Akan Panggil Ulang Tgk Ni,10 Saksi Turut Dipanggil
Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran
BANDA ACEH - Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.
Dalam jadwal pemeriksaan, Selasa (21/12/2021) kemarin, mantan petinggi GAM tersebut berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Bahwa Tengku Ni tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan klarifikasi kemarin dikarenakan sakit," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Polda Aceh akan melakukan reschedule ulang untuk pemeriksaan klarifikasi tersebut.
"Kita akan panggil ulang agar mendapatkan keterangan yang bersangkutan terkait motif dan niat serta tujuan peristiwa 4 Desember yang lalu di Lhokseumawe," imbuhnya.
Winardy juga menyebutkan, selain Tgk Ni, Polda juga akan memanggil 10 orang lainnya yang merupakan masyarakat sekitar yang mengetahui saat pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember lalu.
"Ada 10 saksi dari masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa.
Iya (akan dipanggil juga)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh ini menegaskan bahwa secara hukum bendera Bintang Bulan yang dikibarkan saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.
Hal tersebut lanjut Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.
"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI.
Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Sesalkan
Pemanggilan terhadap Tgk Ni ini mendapat tanggapan dari Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA.
Dia menyesalkan pemanggilan itu, karena menurutnya Tgk Ni merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA terkait masalah bendera Aceh.
“DPRA hingga saat ini terus mengatakan bahwa Qanun Bendera Aceh masih sah.
Demikian juga dengan eksekutif Aceh.
Di DPR Aceh juga ada dua tiang bendera.
Namun hingga saat ini belum pernah Bintang Bulan berkibar di sana.
Ini akhirnya mempengaruhi pola pikir di tengah-tengah masyarakat.
Tgk Ni menjadi korban dari ketidakjelasan sikap ini,” tegas senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Syech Fadhil menuturkan, Qanun Bendera Aceh sejak awal disahkan telah mengalami cooling down hingga saat ini.
Terakhir, Mendagri dikabarkan telah membatalkan qanun tersebut.
Begitupun, DPRA dan Pemerintah Aceh mengaku belum pernah menerima surat terkait pembatalan qanun ini.
“Saya tidak dalam bahasa menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini.
Tidak Polda Aceh maupun orang yang mengibarkan bendera ini.
Semestinya, masalah Qanun Bendera ini harus tuntas, clean dan clear.
Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang,” ucapnya.
“Kalau tidak (dituntaskan) dan dibiarkan bergantung-gantung seperti sekarang, yang sayang adalah masyarakat.
Teungku Ni adalah salah satu korbannya,” ujar Anggota DPD RI ini.
Menurut Syech Fadhil, jika Pemerintah Aceh tidak segera memperjelas sikap soal Qanun Bendera Aceh, dikhawatirkan akan banyak korban-korban lainnya yang nanti akan dipanggil oleh pihak berwajib.
Karena bagi warga Aceh, terutama yang tinggal di basis konflik, bendera Bintang Bulan adalah identitas.
Karena bendera tersebutlah perang panjang terjadi di Aceh.
“Mereka tahunya bendera itu sudah sah dan ada qanun-nya.
Namun bagi kepolisian, qanun ini sudah dibatalkan oleh Kemendagri,” imbuh Syech Fadhil.
Anggota DPD RI asal Aceh ini mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi semua pihak di Aceh, khususnya pemangku kebijakan.
“Kita khawatirkan, produk-produk hukum (qanun) lainnya juga akan bernasib sama.
Wibawa-nya akan hilang.
Maka saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” pungkas Syech Fadhil Rahmi. (dan/yos)
Baca juga: Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Baca juga: VIDEO Eks Petinggi GAM Tgk Ni Dipanggil Polda Terkait Bendera
Baca juga: Polda Panggil Eks Petinggi GAM, Senator: Tgk Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Pemerintah Aceh & DPRA