Breaking News

Video

VIDEO Eks Petinggi GAM Tgk Ni Dipanggil Polda Terkait Bendera

Menurut Fadhil Rahmi, Tgk Ni sebenarnya merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA terkait masalah bendera Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menyesalkan pemanggilan eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teungku Zulkarnaini bin Hamzah oleh Polda Aceh.

Ketua Mualimin Aceh yang akrab disapa Tgk Ni itu dipanggil Polda dalam kaitan pengibaran bendera Bintang Bulan pada Milad GAM 4 Desember 2021 lalu di Lhokseumawe.

Menurut Fadhil Rahmi, Tgk Ni sebenarnya merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA terkait masalah bendera Aceh.

“DPRA hingga saat ini terus mengatakan bahwa Qanun Bendera Aceh masih sah. Demikian juga dengan eksekutif Aceh,”

“Di DPR Aceh juga ada dua tiang bendera. Namun hingga saat ini belum pernah Bintang Bulan berkibar di sana,”

“Ini akhirnya mempengaruhi pola pikir di tengah-tengah masyarakat. Tgk Ni menjadi korban dari ketidakjelasan sikap ini,” tegas Senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Syech Fadhil menuturkan, Qanun Bendera Aceh sejak awal disahkan telah mengalami cooling down hingga saat ini.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan telah membatalkan qanun tersebut.

Begitupun, DPRA dan Pemerintah Aceh mengaku belum pernah menerima surat terkait pembatalan qanun ini.

“Saya tidak dalam bahasa menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Tidak Polda Aceh maupun orang yang mengibarkan bendera ini,” ucapnya.

“Semestinya, masalah Qanun Bendera ini harus tuntas, clean dan clear. Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang,”

“Kalau tidak (dituntaskan) dan dibiarkan bergantung-gantung seperti sekarang, yang sayang adalah masyarakat. Teungku Ni adalah salah satu korbannya,” ujar senator yang dekat dengan kalangan dayah ini.

Menurut Syech Fadhil, jika Pemerintah Aceh tidak segera memperjelas sikap soal Qanun Bendera Aceh, dikhawatirkan akan banyak korban-korban lainnya di Aceh, yang akan dipanggil pihak berwajib.

Karena lanjut dia, bagi warga Aceh umumnya dan yang tinggal di basis konflik khususnya, bendera Bintang Bulan adalah identitas. Karena bendera tersebutlah perang panjang terjadi di Aceh.

“Mereka tahunya bendera itu sudah sah dan ada qanun-nya. Namun bagi kepolisian, qanun ini sudah dibatalkan oleh Kemendagri,” imbuh Syech Fadhil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved