Breaking News

Artis dan Suami Terjerat Narkotika, Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis

Artis Nia Ramadhani menangis seusai menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: bakri
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT/AWW.
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

Artis Nia Ramadhani menangis seusai menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai tuntutan tersebut, Nia meneteskan air matanya di hadapan majelis hakim.

Nia mengatakan kaget mendengar tuntutannya itu, sebab sebelumnya hasil asesment kepada ketiga terdakwa adalah tiga bulan rehabilitasi.

"Ya, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Istri Ardi Bakrie itu bahkan bingung mengapa tuntutannya itu bisa naik menjadi 1 tahun masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Nia berharap tuntutannya itu disamaratakan dengan para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat hendak menjalani sidang kasusnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat hendak menjalani sidang kasusnya. (Grid.ID/Hana Futari)

Saya nggak tahu atas dasar apa.

Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

Ketiga terdakwa wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat(RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamine alias sabu-sabu.

Baca juga: Jaksa Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Alami Gangguan Mental, Direkom Jalani Rehabilitasi

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamine, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi.

Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved