Remisi
Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa Beragama Nasrani Peroleh Remisi Natal
Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, didampingi Kasibinadik, Yopi Syahputra, mengatakan, dua WBP LPN setempat yang memperoleh remisi ini yaitu
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyaratan Narkorika (LPN) Kelas II B Langsa memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2021.
Penyerahan Remisi Natal 2021 bagi WBP ini dilaksanakan di aula LPN Kelas II Langsa dan diikuti secara virtual yang terpusat di Lapas Banda Aceh, Sabtu (25/12/2021).
Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, didampingi Kasibinadik, Yopi Syahputra, mengatakan, dua WBP LPN setempat yang memperoleh remisi ini yaitu John Wesly Gultom, ia mendapatkan remisi 1 bulan.
Sedangkan WBP Sanggul Brata Simorangkir mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
• Polisi Viral dengan Jargon Masuk Pak Eko, Lama Tak Tersorot, Begini Kabarnya Kini
Keduanya merupakan WBP atau narapidana terkait kasus narkotika yang tervonis 10 tahun penjara.
"WBP John Wesly Gultom dan Sanggul Brata Simorangkir masing-masing telah menjalani 5 tahun dan 4 tahun masa hukuman," jelasnya.
• Terlibat dalam Kecelakaan Yang Tewaskan Sejoli, 3 Oknum TNI AD Pidana Seumur Hidup
Menurut Herman, Hari Natal adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh ummat Nasrani khususnya juga WBP LPN Kelas II B Langsa yang beragama nasrani.
Dimana mereka yaitu 2 narapidana ini akan mendapatkan remisi khusus Hari Natal di LPN Kelas II B Langsa.
"Mudah-mudahan remisi yang didapaatkan ini menjadi penyegar untuk menjalani sisa pidana yg sedang mereka jalani," tutup Herman.(*)