2 Pemuda Ditangkap di Binjai, Bawa 50 Kg Sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta

Penangkapan kedua tersangka sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas perbatasan Aceh - Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Sumut
Dua pemuda MJ (22) dan FR (22) warga Aceh Perlak ditangkap di Jalan Megawati Binjai - Medan karena bawa 50 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta. Keduanya dijanjikan upah Rp 200 juta. 

SERAMBINEWS.COM , MEDAN - Dua pemuda diringkus polisi di Sumatera Utara karena kedapatan membawa narkoba.

Penangkapan kedua tersangka sempat terlibat  kejar-kejaran dengan petugas perbatasan Aceh - Sumut.

Dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu tersebut akhirnya dibekuk di Jalan Megawati Binjai, Medan pada Selasa (21/12/2021) sore.

Keduanya mengaku dijanjikan Rp 200 juta untuk membawa 50 kg narkotika jenis sabu dari Aceh dikirim ke Medan dan Jakarta.

Kedua tersangka berinisial MJ (22) dan FR (22) merupakan warga Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Minggu (26/12/2021) pagi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

Dari informasi tersebut, personel Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mulai melacak lokasi pelaku.

Di wilayah perbatasan Aceh - Medan, tim menemukan mobil yang mencurigakan.

Karena pelaku sempat mencoba kabur, mobil tersebut dikejar Polisi.

Pengejaran berhasil dilakukan.

Mobil pelaku berhasil diberhentikan di Jalan Megawati Binjai, Medan dan keduanya langsung diamankan beserta barang bukti.

"Selanjutnya kita geledah mobilnya, kita temukan barang bukti 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg," katanya.

Untuk mengelabui petugas, sebagian sabu disembunyikan di bagian dalam pintu mobil dan yang lainnya disimpan di dalam 2 karung lain yang berisi pakaian bekas.

Hadi menuturkan, kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolda Sumut.

"Dari interogasi, pelaku disuruh oleh A (dalam penyelidikan) untuk mengambil (sabu) tersebut dari Aceh (dikirim) ke Medan dan Jakarta" katanya.

"Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta dan baru dikasih Rp 5 juta untuk jalan," katanya.

Baca juga: Kapolres Bireuen Blender 3.181 Gram Sabu-sabu, Hasil Penangkapan Satres Narkoba di Tiga Tempat

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini

Bawa 13,5 Kg Sabu dari Aceh, 4 Mahasiswa dan Karyawan Perkebunan Ditangkap di Sumut

Dua pekerja kebun ditangkap polisi saat melintas dengan mobilnya di Jalan Aceh - Medan, Kecamatan Besitang, Langkat pada Kamis (23/12/2021) pagi. Di mobilnya, ditemukan 8 kg sabu-sabu yang dibawanya dari Aceh untuk dikirimkan ke Palembang. Selain mereka, ada dua mahasiswa lain yang membawa 5,5 kg sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang.(Dok. Polda Sumut)
Dua pekerja kebun ditangkap polisi saat melintas dengan mobilnya di Jalan Aceh - Medan, Kecamatan Besitang, Langkat pada Kamis (23/12/2021) pagi. Di mobilnya, ditemukan 8 kg sabu-sabu yang dibawanya dari Aceh untuk dikirimkan ke Palembang. Selain mereka, ada dua mahasiswa lain yang membawa 5,5 kg sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang.(Dok. Polda Sumut)

Sebelumnya sebanyak empat orang tersangka diamankan di Deli Serdang dan Langkat karena membawa narkoba.

Mereka membawa barang bukti sabu sebanyak 13,5 kilogram yang diangkut menggunakan dua mobil pribadi dari Aceh menuju Palembang.

Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas kini diamankan di Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/12/2021) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Kamis (23/12/2021) di Jalan Lintas Aceh - Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Pada Rabu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap dua orang pelaku berinisial JD (25) dan SM (21), keduanya mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian pada Kamis, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku yang diamankan berinisial  HS (25) dan SR (20), keduanya karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.

"Di hari pertama, petugas mengamankan lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram," kata Hadi lewat pesan singkat, Jumat (24/12/2021) sore.

"Kemudian pada hari kedua, pihaknya menyita barang bukti dengan kemasan yang sama diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram," katanya.

Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan sebanyak 10 kilogram menggunakan kendaraan pribadi.

Penangkapan keempat pelaku, dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Satgassus Merah Putih, dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dan Satgaswil Aceh-Sumut.

Berdasarkan interogasi, keempat pelaku mengakui sabu-sabu diperoleh dari HF dan MRS itu akan dikirim kepada seseorang di Palembang.

Baca juga: Forum Imam Masjid Aceh Ajak Pemerintah Aceh Bangun Masjid di Perbatasan

Baca juga: Berencana Menikah, Venna Melinda Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Meminangnya

Baca juga: Pasangan Remaja yang Mesum di Alun-Alun Gresik Ternyata Pelajar SMP, Ngaku Kepala Sedang Pusing

Kompas.com: Sempat Coba Kabur, 2 Pemuda Pembawa 50 Kg Sabu Ditangkap di Binjai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved