Berita Lhokseumawe
Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin-poinnya
Bahkan, Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan malam Tahun Baru 2022 tersebut.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang masyarakat untuk menggelar perayaan atau pesta malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2022.
Bahkan, Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan malam Tahun Baru 2022 tersebut.
Bila ada yang menggelar perayaan atau pesta pada malam tahun baru, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe terkait larangan perayaan atau membuat pesta pergantian tahun baru 2022.
"Edaran tesebut ditujukan kepada pimpinan atau manager hotel, manajeman pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau rrestauran, pemilik tempat hiburan, serta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe," kata Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina, SH, MH, Minggu (26/22/2021).
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Aceh Dibatasi
Maksalmina mengungkapkan, Surat Edaran Wali Kota bernomor: 1560/2021 itu berisikan tiga poin, yakni:
1. Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa, di mana berdasarkan data covid19.acehprov.go.id, sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, total kasus terkonfirmasi di Kota Lhokseumawe sebanyak 1.678 jiwa.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada:
a. Seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe DILARANG melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat ‘‘Perayaan/Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 ke Tahun 2022”.
b. Seluruh pemilik usaha toko perbelanjaan, pemilik café/warkop/restauran dan pemilik tempat hiburan di Wilayah Kota Lhokseumawe untuk dapat menutup tempat usahanya pada pukul 23.00 WIB.
Karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: VIDEO - Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2022
3. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.(*)