Nelayan Bireuen Nekat Melaut Bakal Didenda, Ini Dendanya

Seluruh nelayan di pesisir pantai Bireuen mulai dari Kecamatan Samalanga hingga Gandapura diimbau untuk tidak melaut

Editor: bakri
Serambinews.com
Komoditas Rangka Sastra Bireuen bersama lintas organisasi lainnya, Sabtu (25/12/2021) menggelar doa dan zikir bersama dan beberapa kegiatan lainnya di Kuala Raja, Kuala Bireuen mengenang musibah tsunami yang terjadi 17 tahun lalu 

BIREUEN – Seluruh nelayan di pesisir pantai Bireuen mulai dari Kecamatan Samalanga hingga Gandapura diimbau untuk tidak melaut, pada Minggu (26/12/2021).

Larangan itu untuk mengenang dan memperingati musibah tsunami Aceh yang terjadi 26 Desember 2004 atau 17 tahun lalu.

Penegasan itu disampaikan Panglima Laot Bireuen, Badruddin kepada Serambi, Sabtu (25/12/2021).

Disebutkan, pemantauan ada tidaknya nelayan pergi melaut selain patroli Satpol Air Peudada, juga masyarakat di pinggir pantai.

Apabila ada nelayan yang kedapatan melaut hari ini, maka akan didenda.

“Dendanya atas kesepakatan bersama.

Misalnya, nelayan tersebut bersama boatnya tidak boleh melaut selama tiga hari ke depan.

Boleh jadi, denda lainnya sesuaia adat laut yang berlaku di wilayah setempat,” tegasnya.

Badruddin mengatakan, selain melarang melaut, para nelayan juga diminta melaksanakan doa bersama di wilayah masing-masing seperti di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Peudada, maupun tempat lainnya.

Para nelayan, katanya, sudah diimbau dan sudah diinformasikan untuk tidak melaut melalui pawang laot kecamatan, termasuk untuk sama-sama menggelar doa dan zikir di wilayah masing-masing.

Kegiatan doa dan zikir bersama, kata Badruddin, selain mendoakan agar korban tsunami mendapat tempat yang layak di sisi Allah.

Kecuali itu, juga mengenang musibah yang terjadi 17 tahun lalu.

Sehingga, dapat meningkatkan keimanan para nelayan dan masyarakat.

Nelayan Aceh dilarang melaut saat hari peringatan tsunami Hari Pantangan Melaut Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di seluruh Aceh untuk melaut saat peringatan tsunami Aceh, karena 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi terhadap keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Sabtu kemarin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved