Raqan Prioritas
DPRA Gelar Sidang Paripurna untuk Pengesahan 6 Raqan Prioritas 2021, Satu Raqan akan Ditunda
Beberapa menit Ketua DPRA menyampaikan pidato pengantar sidang paripurna, sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi, sehingga pidato pengantar pembuk
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA menggelar sidang paripurna untuk pengesahan 6 rancangan qanun (raqan) prioritas 2021, Senin (28/12) di ruang sidang utama.
Dalam jadwal undangan, sidang paripurna akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tapi karena banyak anggota Dewan yang belum hadir di ruang sidang, ditunda sampai pukul 10.30 WIB.
Tepat pukul 10.30 WIB, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama dua wakilnya Dalimi (Demokrat) dan Syafaruddin (Gerindra) dan anggota Forkopimda Aceh, memasuki ruang sidang utamanya, untuk membuka sidang paripurna pengesahan 6 raqan prioritas 2021.
Beberapa menit Ketua DPRA menyampaikan pidato pengantar sidang paripurna, sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi, sehingga pidato pengantar pembuka sidang paripurna yang disampaikan Ketua DPRA, jadi terputus, untuk mendengar interupsi sejumlah anggota.
• Kasus Rudakpaksa di Nagan Raya, Polres Berkoordinasi dengan Jaksa, 13 Tersangka Telah Ditangkap
Interupsi yang diajukan anggota Dewan yang hadir dalam ruang sidang utama, adalah meminta kepada Ketua DPRA sebagai pimpinan sidang untuk menunda sidang paripurna pengesahan 6 raqan prioritas 2021, karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi korum untuk pengesahan rancangan qanun yang mau disahkan.
Setelah sejumlah anggota Dewan menyampaikan interupsinya, salah satu di antaranya adalah anggota Dewan dari Fraksi PKS, Tgk H Irawan Abdullah, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, selaku pimpinan sidang mengatakan, sidang ini bisa dilanjutkan, karena tahapan sidang paripurna yang dilaksanakan ini belum sampai pada tahapan untuk pengambilan keputusan pengesahan rancangan qanun (raqan) untuk menjadi qanun, tapi baru pembukaan dan pembacaan isi inti naskah rancangan qanun prioritas yang mau disahkan.
• VIDEO - Tersengat Ubur-ubur di Pantai Lhok Ketapang, Remaja Peukan Bada Dievakuasi Basarnas
Namun begitu, kata Dahlan, untuk memenuhi isi tatib DPR Aceh, sebelum sidang kita lanjutkan, lebih baik diskor 15 menit, sambil menunggu anggota Dewan lainnya masuk ke da am ruang sidang.
Setelah waktu berjalan 15 menit, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin kembali mencabut skor sidang paripurna dan melanjutkan pidato pengantar sidang paripurnanya.
Ia mengatakan, dalam sidang paripurna diakhir tahun anggaran 2021 ini, ada enam rancangan qanun yang kan kita sahkan.
Tiga di antaranya usulan dari eksekutif, pertama rancangan qanun tentang pertanahan, kedua rancangan qanun tentang Rencana Induk Pariwisata Aceh 2022-2037 dan ketiga rancangan qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sedangkan tiga lagi, usulan insiatif dari anggota DPR Aceh, yaitu pertama usulan dari Komisi IV DPR Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, kedua usulan dari Badan Legislatif DPR Aceh, Raqan Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, ketiga Raqan Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
Enam Raqan Aceh yang akan kita sahkan ini, kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, adalah dari 12 rancangan qanun prioritas 2021 DPR Aceh. Dari 12 rancangan qanun itu, yang sudah selesai pembahasan bersamanya dengan pihak eksekutif, bartu ada enam Raqan, yang pada hari ini telah dibawa ke dalam sidang Paripurna Dewan untuk proses pengesahannya.
Selesai Ketua DPR Aceh membacakan pidato pengantar pembukaan sidang paripurna untuk pengesahan rancangan qanun Aceh Porioritas 2021, beliau mempersilahkan Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar, yang mewakili Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT membacakan tiga rancangan qanun yang mau disahkan dalam sidang Paripurna Dewan ini.
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar mengatakan, pada tahun 2021 ini, eksekutif mengajukan tiga Raqan Aceh yang akan disahkan. Pertama Raqan Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• VIDEO - Doa dan Zikir Kenang 17 Tahun Bencana Tsunami di Aceh Barat
Penyusunan Raqan Aceh ini, kata M Jafar, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk mengendalikan laju konversi lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi bukan lahan pertanian pangan.
Dalam qanun itu nanti, kata M Jafar, lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disingkat dengan LP2B, dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau terjadi bencana alam.
Dalam pasal 31 ayat 1) dan ayat 2) Rancangan Qanun ini, disebutkan bagi masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B diberikan insentif, a) pemberian pembebasan atau keringan pajak bumi bangunan, b) kemudahan mengakses informasi dan teknologi, c) fasilitas akses pembiayaan modal usaha tani dan d) fasilitasi penerbitan hak atas tanah pada lahan produktif.
Selain pemberian insentif di atas, Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dapat memberikan insentif lainnya, berupa a) pengembangan infrastuktur pertanian b) pembiayaan penelitian, pengembangan benih dan varitas unggul, c) penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dan d) bantuan premi asuransi Pertanian Syariah, dan atau e) penghargaan bagi setiap orang yang berprestasi tinggi di bidang pertanian.
Kedua, terkait penyusunan rancangan qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022 – 2037, kata M Jafar, pembentukan Raqan Aceh ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di atur dengan paraturan daerah provinsi atau Qanun Aceh.
Dalam rangka mempercepat cita-cita pembangunan kepariwisataan di Aceh, perlu disusun rancangan qanun, dengan pengaturan materi a) pembangunan destinasi pariwisata, b) pembangunan industri pariwisata, c) pembangunan pemasaran pariwisata, d) pembangunan kelembagaan pariwisata.
Harapannya, kata M Jafar, setelah adanya Qanun Aceh ini, dapat mewujudkan pembangunan kepariwisataan Aceh dalam 15 tahun ke depan di arahkan untuk mendukung visi “Menjadikan Aceh Sebagai Pariwisata Halal Kelas Dunia".
Yaitu Pengelolaan wisata yang terintegrasi dengan seperangkat layanan amenitas, atraksi dan aksebilitas yang bertujuan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, keinginan dan ramaha wisatawan muslim.
Ketiga terkait Raqan Aceh tentang Pertanahan, raqan ini dibuat dan disusun merupakan amanah dari isi pasal 213 dan 2014 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengamanahkan pengaturan masalah pertanahan disusun dalam Qanun Aceh, mengenai hak-hak atas tanah, peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum dengan hak atas tanah.
Dari ketiga rancangan qanun usulan eksekutif tadi, kata M Jafar, ada satu rancangan qanun, yang harus dimasukkan kembali dalam usulan rancangan qanun Prioritas DPRA 2022, karena belum bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh, pada akhir tahun 2021 ini, yaitu rancangan qanun pertahanan.
Karena dalam pelaksanaan konsultasinya dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 24 Desember 2021 lalu, masih terdapat beberapa subtansi rancangan qanun yang perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN pusat.
Usai Asisten I Setda Aceh, M Jafar membacakan tiga usulan rancangan qanun prioritas 2021 yang akan disahkan pada tahun ini, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, sebagai pimpinan mempersilahkan anggota DPR Aceh pengusul rancangan qanun usul inisiatifnya untuk membacakannya, satu persatu secara bergilir.
Dimulai dari Jubir Komisi IV kemudian dilanjutkan dengan Jubir Badan Legfislasi yang mengusul dua rancangan qanun usul inisiatifnya.(*)