Berita Aceh Utara
Polisi dan Dokter Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab asal Medan
Sidang keenam tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dua personel dari Polres Lhokseumawe dan seorang dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (27/12/2021), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58),di PN setempat.
Sidang ke enam tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dua personel dari Polres Lhokseumawe yang termasuk dalam tim yang menangkap pelaku.
Kemudian saksi lain, seorang dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara, yang bertugas piket saat proses visum korban.
Dua dari tiga tiga pelaku yang disidangkan tersebut,Muhammad Yuni aliasSafrizal alias Izal YS (29) warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdin alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois, sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang tersebut berlangsung secara online dan offline tersebut dipimpin Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sementara dua pengacara terdakwa, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Citra Harri Kesuma SH, mengikuti sidang tersebut dengan hadir ke ruang sidang.
Dua polisi yang dihadirkan tersebut, antara lain menyampaikan, setelah kejadian tersebut, Polres Lhokseumawe membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Tim pertama bertugas melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukan jenazah korban di kawasan Gunung Salak.
Sedangkan tim kedua mendatangi rumah korban di kawasan Medan untuk mengumpulkan informasi dari keluarga korban.
Baca juga: MPR RI dan DPP Gerindra Nyatakan Dukungan Kelancaran Implementasi MoU Helsinki
Baca juga: Prancis Tangkap Pria Pemasok Bahan Senjata Kimia ke Suriah
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku, yang pertama Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS, di kawasan Seulimum, Aceh Besar.
Tersangka berhasil ditangkap Polres Lhokseumawe yang dibantu tim Polda Aceh. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap Nurdin alias Yan.
Keduanya juga menyampaikan, setelah membunuh korban di kawasan Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, kemudian pelaku membuang jenazah korban ke kawasan Gunung Salak.