Berita Aceh Utara

Polisi dan Dokter Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab asal Medan

Sidang keenam tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dua personel dari Polres Lhokseumawe dan seorang dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir grab asal Medan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

Sedangkan Mobil Yoyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP, dititipkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Juli, Bireuen, lalu mereka langsung kabur. 

Selain itu, pelaku juga merampas uang Rp 1.050.000 dalam dompet korban, kemudian handphone korban dibuang. 

Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah, dr Abdul Aziz dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara. Ia menyampaikan saat proses visum petugas tidak mengenali wajah korban, karena sudah membusuk. 

Dari hasil visum ditemukan bekasan luka di leher korban dan dari mulut korban mengeluarkan darah. 

Baca juga: Kapal Karam Yunani Berusia 43 Tahun di Tabuk Disulap Menjadi Objek Wisata

Setelah mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang tersebut pada 10 Januari 2022 dengan agenda mendengar materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved