Positif Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Pengetatan Dilakukan Jika Lebihi Ambang Batas
Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus.
Dari 46 kasus yang ditemukan, hampir keseluruhan berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Keterangan itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Senin (27/12/2021).
“Hingga saat ini, per kemarin, kasus konfirmasi omicron Indonesia telah mencapai 46 kasus dan hampir seluruhnya adalah pelaku jalanan luar negeri dari berbagai negara, dan ada 1-2 yang di dalam negeri pekerjaan di Wisma Atlet yang tertular dari (pelaku perjalanan yang) datang dari luar negeri,” ucap Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat meski kini ada 46 kasus Omicron di Indknesia.
Pembatasan baru dilakukan jika terjadi peningkatan kasus harian Covid-19, kasus perawatan di rumah sakit, dan kasus kematian.
"Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold (ambang batas) tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan di rumah sakit dan kasus kematian," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12/2021).
Luhut mengatakan, saat ini kasus virus corona di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah.
Situasi ini telah berlangsung selama 164 hari sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli lalu.
Meski Omicron telah mencapai 46 kasus, Luhut memastikan bahwa belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang varian baru itu.
Selain itu, tingkat perawatan di rumah sakit dan angka kematian pasien Covid-19 masih sangat terkendali.
"Namun sekali lagi pemerintah tetap super hati-hati dan waspada karena masih banyak ketidaktahuan kita tentang virus ini. Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota," ucap Luhut.
Untuk mencegah meluasnya varian Omicron, kata Luhut, pemerintah akan tetap memberlakukan karantina 10-14 hari bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
Bersamaan dengan itu, pelarangan masuk bagi warga yang berasal dari sejumlah negara juga tetap berlaku.
Kebijakan mikro lockdown di tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri di RSDC Wisma Atlet Jakarta pun masih tetap berjalan.