Positif Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Pengetatan Dilakukan Jika Lebihi Ambang Batas
Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus.
“Karena kita harus bagi, karena kalau sampai 6.000 yang masuk semua di Jakarta itu kan repot karantinanya,” ucap Luhut.
Meski demikian, Luhut membeberkan hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang Omicron.
“Dapat kami jelaskan juga hingga saat ini tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian masih menunjukkan tanda-tanda yang sangat terkendali. Namun sekali lagi saya ulangi, pemerintah tetap super hati-hati dan waspada,” ujarnya.
Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat ketika sudah melebihi threshold tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan di rumah sakit dan kasus kematian.
“Jadi setiap hari Kementerian Kesehatan, Satgas melakukan monitoring mengenai data-data ini, kita bekerja berdasarkan data. Di saat yang bersamaan pemerintah akan terus memperkuat testing dan tracing di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Presiden Turki Erdogan di Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh: Kami Akan Terus Dukung Indonesia
Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus Tahun 2022, Apakah Harga Pertamax Bakal Naik?
Baca juga: Politisi Muda Aceh, Ihsanul Akmal Resmi Gabung Partai Gerindra Aceh, Ini Alasannya