Breaking News

Wajib Pajak

Wajib Pajak Diharapkan Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Manfaat yang Bisa Diperoleh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021) mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Masyarakat antrean mengurus wajib pajak di Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/12/2021). 

Dalam hal ini, ia menyampaikan peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk). PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved