Wajib Pajak
Wajib Pajak Diharapkan Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Manfaat yang Bisa Diperoleh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021) mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021) mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
• Balita Laki-Laki Ditemukan di Cot Gapu Bireuen Dalam Penanganan Dinsos Bireuen
Ia menyebutkan PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, diantaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin.
Ruang lingkup kebijakan dibagi menjadi dua yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Untuk kebijakan I, pesertanya adalah WP Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty. Basis pengungkapan yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty.
Tarifnya terbagi menjadi tiga yakni, pertama, 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Kedua, 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Ketiga, 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
• Emak-emak Gerebek Salon Mesum di Medan, Banyak Pasangan Kumpul Kebo, Ada Bencong
Kebijakan II, pesertanya WP Orang Pribadi. Basis pengungkapannya harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Sementara untuk tarifnya terbagi menjadi tiga, pertama, 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri.
Kedua, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Ketiga, 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
“Program dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Selanjutnya tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan,” sebutnya.
Ia menyebutkan pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
• Militer Ukraina Latih Warga Sipil Menjadi Tentara Cadangan. Siap Melawan Rencana Invasi Rusia
SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II yakni, pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum) dan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali.