Berita Banda Aceh
DPRA Akhirnya Sahkan Empat Raqan Prioritas 2021 Jadi Qanun Aceh, Ini Daftarnya
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengesahkan empat Raqan (Rancangan Ranun) menjadi Qanun Aceh. Keputusan itu diambil dalam sidang lanjutan pengesahan
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengesahkan empat Raqan (Rancangan Ranun) menjadi Qanun Aceh.
Keputusan itu diambil dalam sidang lanjutan pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Prioritas DPR Aceh 2021 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021).
Pengesahan dilakukan setelah Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT menyampaikan pendapat akhirnya.
Khususnya, terhadap 3 Raqan usulan inisiatif yang diajukan DPRA dan tiga lagi dari Gubernur.
Dari enam Raqan prioritas 2021 yang dibawa ke Sidang Paripurna Dewan untuk di sahkan, dua raqan lagi belum disetujui bersama.
Dimana, masih perlu pembahasan lebih lanjut secara mendalam dengan Pemerintah Pusat.
Kedua raqan itu yakni Raqan Pertanahan dan Raqan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.
Baca juga: DPRA Gelar Sidang Paripurna untuk Pengesahan 6 Raqan Prioritas 2021, Satu Raqan akan Ditunda
Empat Raqan yang telah disetujui bersama untuk disahkan yaitu:
- Raqan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh 2022 – 2037.
- Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Raqan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
- Raqan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT mengatakan dari enam Raqan, ada tiga prakarsa Pemerintah Aceh.
Raqan Pertanahan, Rencana Induk Pembangunan Pariwista Aceh Tahun 2022 – 2037 dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sedangkan tiga raqan lagi, usulan inisiatif dari anggota DPRA, meliputi raqan Perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Kemudian, raqan Hak-Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh dan raqan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
Menanggapi pendapat Komisi I dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPR Aceh, gubernur, sependapat, raqan tentang Pertanahan tidak dilanjutkan pembahasannya.
Baca juga: Hari Ini, Tim Pansus Raqan Tata Niaga Komoditas Aceh Cek Kesiapan Pelabuhan Malahayati, Tujuannya?
"Kami juga sependapat, raqan Pertahanan ini tidak dilakukan lagi pembahasan dari awal," ujar Nova.
"Akan tetapi pembahasan akhir dengan Pemerintah Pusat," tambahnya.
Disebutkan, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Kemendagri.
Nova berharap raqan Pertanahan dimasukkan kembali dalam daftar usulan Prolega Prioritas DPR Aceh 2022 bersama raqan Hak-Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemendagri pada 24 Desember 2021 masih terdapat beberapa subtansi raqan ini yang perlu dikoordinasikan.
Atau dibahas kembali dengan Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dengan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan itu, dihadiri unsur Kemendagri, Ketua dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, serta perwakilan Birio Hukum Setda Aceh,
Sedangkan terkait empat rancangan qanun lainnya, yang pembahasannya sudah tuntas tidak ada masalah lagi.
Baca juga: Ketua DPRA Temui Kemendagri, Bahas Kelanjutan Raqan Pertanahan
"Kami setuju empat raqan itu disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Yang Mulia ini," ujar Nova.
Dari empat raqan yang akan disahkan, satu raqan yang isi fasilitasinya sudah turun dari Kemendagri yaitu Raqan Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Baitul Mal.
Sedangkan tiga lagi masih dalam proses, tapi raqannya sudah bisa disahkan DPRA, ujar Nova.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drpa-sahkan-empat-raqan-menjadi-qanun.jpg)