Raqan Prioritas
DPRA Gelar Sidang Paripurna untuk Pengesahan 6 Raqan Prioritas 2021, Satu Raqan akan Ditunda
Beberapa menit Ketua DPRA menyampaikan pidato pengantar sidang paripurna, sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi, sehingga pidato pengantar pembuk
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA menggelar sidang paripurna untuk pengesahan 6 rancangan qanun (raqan) prioritas 2021, Senin (28/12) di ruang sidang utama.
Dalam jadwal undangan, sidang paripurna akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tapi karena banyak anggota Dewan yang belum hadir di ruang sidang, ditunda sampai pukul 10.30 WIB.
Tepat pukul 10.30 WIB, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama dua wakilnya Dalimi (Demokrat) dan Syafaruddin (Gerindra) dan anggota Forkopimda Aceh, memasuki ruang sidang utamanya, untuk membuka sidang paripurna pengesahan 6 raqan prioritas 2021.
Beberapa menit Ketua DPRA menyampaikan pidato pengantar sidang paripurna, sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi, sehingga pidato pengantar pembuka sidang paripurna yang disampaikan Ketua DPRA, jadi terputus, untuk mendengar interupsi sejumlah anggota.
• Kasus Rudakpaksa di Nagan Raya, Polres Berkoordinasi dengan Jaksa, 13 Tersangka Telah Ditangkap
Interupsi yang diajukan anggota Dewan yang hadir dalam ruang sidang utama, adalah meminta kepada Ketua DPRA sebagai pimpinan sidang untuk menunda sidang paripurna pengesahan 6 raqan prioritas 2021, karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi korum untuk pengesahan rancangan qanun yang mau disahkan.
Setelah sejumlah anggota Dewan menyampaikan interupsinya, salah satu di antaranya adalah anggota Dewan dari Fraksi PKS, Tgk H Irawan Abdullah, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, selaku pimpinan sidang mengatakan, sidang ini bisa dilanjutkan, karena tahapan sidang paripurna yang dilaksanakan ini belum sampai pada tahapan untuk pengambilan keputusan pengesahan rancangan qanun (raqan) untuk menjadi qanun, tapi baru pembukaan dan pembacaan isi inti naskah rancangan qanun prioritas yang mau disahkan.
• VIDEO - Tersengat Ubur-ubur di Pantai Lhok Ketapang, Remaja Peukan Bada Dievakuasi Basarnas
Namun begitu, kata Dahlan, untuk memenuhi isi tatib DPR Aceh, sebelum sidang kita lanjutkan, lebih baik diskor 15 menit, sambil menunggu anggota Dewan lainnya masuk ke da am ruang sidang.
Setelah waktu berjalan 15 menit, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin kembali mencabut skor sidang paripurna dan melanjutkan pidato pengantar sidang paripurnanya.
Ia mengatakan, dalam sidang paripurna diakhir tahun anggaran 2021 ini, ada enam rancangan qanun yang kan kita sahkan.
Tiga di antaranya usulan dari eksekutif, pertama rancangan qanun tentang pertanahan, kedua rancangan qanun tentang Rencana Induk Pariwisata Aceh 2022-2037 dan ketiga rancangan qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sedangkan tiga lagi, usulan insiatif dari anggota DPR Aceh, yaitu pertama usulan dari Komisi IV DPR Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, kedua usulan dari Badan Legislatif DPR Aceh, Raqan Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, ketiga Raqan Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
Enam Raqan Aceh yang akan kita sahkan ini, kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, adalah dari 12 rancangan qanun prioritas 2021 DPR Aceh. Dari 12 rancangan qanun itu, yang sudah selesai pembahasan bersamanya dengan pihak eksekutif, bartu ada enam Raqan, yang pada hari ini telah dibawa ke dalam sidang Paripurna Dewan untuk proses pengesahannya.
Selesai Ketua DPR Aceh membacakan pidato pengantar pembukaan sidang paripurna untuk pengesahan rancangan qanun Aceh Porioritas 2021, beliau mempersilahkan Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar, yang mewakili Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT membacakan tiga rancangan qanun yang mau disahkan dalam sidang Paripurna Dewan ini.
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar mengatakan, pada tahun 2021 ini, eksekutif mengajukan tiga Raqan Aceh yang akan disahkan. Pertama Raqan Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• VIDEO - Doa dan Zikir Kenang 17 Tahun Bencana Tsunami di Aceh Barat
Penyusunan Raqan Aceh ini, kata M Jafar, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk mengendalikan laju konversi lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi bukan lahan pertanian pangan.