Kabar Gembira Presiden Naikan Tunjangan ASN, Segini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS menjadi Rp540 ribu hingga Rp2,025 juta.

Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri Sipil (PNS) menjadi Rp540 ribu hingga Rp2,025 juta.

Ya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tunjangan untuk pegawai negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu.

Yaitu jabatan fungsional widyaiswara yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar,

atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).

Pertimbangan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS widyaiswara,

adalah untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.

Payung hukum tentang kenaikan tunjangan tersebut juga sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/12/2021).

Sebelum dinaikkan, besaran tunjangan PNS widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Berikut adalah besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara:

- ahli utama naik menjadi Rp2.040.000 dari sebelumnya Rp1.230.000

- ahli madya naik menjadi Rp1.390.000 dari Rp958.000

- ahli muda naik menjadi Rp1.108.000 dari sebelumnya Rp660.000

- jenjang pertama naik menjadi Rp540.000 dari sebelumnya Rp278.000.

Semua PNS widyaiswara yang bertugas di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved