Kabar Gembira Presiden Naikan Tunjangan ASN, Segini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS menjadi Rp540 ribu hingga Rp2,025 juta.
Sumber dana tunjangan juga menggunakan 2 pos anggaran berbeda, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya. (*/kompastv)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info PNS - Kabar Gembira Presiden Naikan Tunjangan ASN Jadi Rp540 Ribu Hingga Rp2,025 Juta
Baca juga: Simak, Bacaan Zikir Pendek Bisa Dibaca Setelah Sholat 5 Waktu, Hati Tenang hingga Pertolongan Allah
Baca juga: Suka Begadang Tapi Mau Sholat Tahajud, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Lengkap Tata Cara dan Doanya
Baca juga: Tak Sesuai Hati Nurani, Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Ayah Vanessa
Baca juga: PNS Wajib Militer Selama 3 Bulan Dapat Uang Saku dan Gaji hingga Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya