KPA Tolak Disebut Makar, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Komite Peralihan Aceh (KPA) se-Aceh secara tegas menolak atau tidak menerima penyebutan makar terhadap pengibaran bendera bintang
BANDA ACEH - Komite Peralihan Aceh (KPA) se-Aceh secara tegas menolak atau tidak menerima penyebutan makar terhadap pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember lalu.
Sebab, menurut mereka, persoalan bendera masih ranah politik, bukan hukum.
Sikap tegas itu diputuskan dalam rapat tertutup para panglima KPA se-Aceh yang dipimpin Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf alias Mualem di Kantor DPA Partai Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

"Hari ini (kemarin-red) dari keputusan rapat perlu kita tegaskan bahwa kita menolak disebut makar kepada rekan-rekan yang mengibarkan bendera pada 4 Desember kemarin.
Karena ini tidak sesuai dengan norma hukum," kata Juru Bicara (Jubir) KPA Pusat, Azhari Cagee, seusai rapat.
Untuk diketahui, Polda Aceh sebelumnya memanggil sejumlah warga Aceh dalam kaitan dengan pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember 2021 di Lhokseumawe.
Adapun yang dipanggil antara lain Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, dan kepada mereka disangkakan pasal makar.
Informasi yang diperoleh Serambi, rapat kemarin dihadiri Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf alias Mualem, Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), dan Jubir KPA, Azhari Cagee, serta panglima wilayah dari seluruh Aceh.
Azhari Cagee menjelaskan, penolakan itu karena bendera bintang bulan tidak melanggar hukum karena jelas tercantum dalam MoU Helsinki poin 1.1.5 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA.).
"Dan, hari ini Qanun Aceh (tentang Bendera dan Lambang Aceh) masih sah secara hukum serta masih tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut.
Maka, status bendera ini masih dalam status politik yaitu status qou.
Jadi, tidak ada alasan hukum apapun bagi Polda untuk menyatakan bendera bintang bulan itu makar," ungkap Azhari.

Mantan anggota DPRA ini kembali menegaskan, dalam rapat yang dipimpin Mualem itu, para panglima wilayah dengan tegas menolak disebut makar tentang bendera bintang bulan yang dinilai menjadi simbol Aceh.
"Persoalan bendera adalah persoalan marwah dan sudah tercantum dalam MoU dan UUPA.
Ini wajib bagi Aceh.
Maka, kita dengan tegas dalam keputusan rapat panglima dari seluruh Aceh pada hari ini (kemarin-red), menolak disebut makar," tegasnya.
Terkait pemanggilan Tgk Ni, Azhari menilai itu tidak beralasan secara hukum karena dalam pasal pemanggilan tersebut disebutkan makar.
Ia menjelaskan, persoalan bendera masih persoalan politik, dan belum berhak dibawa dalam ranah hukum.
"Undang-undangnya jelas, perjanjian MoU Helsinki jelas, Qanun Aceh juga jelas.
Silakan periksa dalam lembaran daerah Aceh, di situ masih tercatat Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013.
Kalau mau tangkap, tangkap DPR.
Kalau mau tangkap, tangkap gubernur, karena itu masih sah secara hukum Qanun Aceh," ungkap dia.
Azhari juga mengingatkan Kapolda Aceh bahwa pihaknya akan mengibarkan bendera bintang bulan bila masalah itu tidak ada penyelesaian.
"Bendera akan kita kibarkan kalau Kapolda masih terus mengatakan itu makar, kita akan kibarkan.
Ini harus diperjelas dulu, karena persoalan bendera adalah persoalan yang sah secara hukum," kata Azhari.
Karena itu, Azhari meminta Kapolda Aceh menghentikan pengusutan kasus pengibaran bendera bintang bulan.
"Karena ini benar-benar tidak sesuai dengan hukun berlaku, benar-benar tidak berlasan secara hukum, dan kita juga akan laporkan kepada Kapolri tentang persoalan-persoalan yang terjadi di Aceh karena qanun bendera masih sah secara hukum," ungkapnya.
Azhari Cagee juga mengingatkan pemerintah pusat terhadap poin-poin perjanjian damai dan isi UUPA yang hingga kini belum direalisasikan.
Karena itu, KPA mendesak semua tim juru runding saat perdamaian Aceh dulu untuk duduk kembali untuk menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka.
KPA juga mendesak tim Aceh dan tim pusat yang dikoordinir Moeldoko dan Wiranto untuk segera membahas persoalan Aceh.
Apalagi, Presiden Jokowi sudah pernah memanggil Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Mualem, Abu Razak, Tgk Darwis Jeunieb, dan Tgk Aiyub Abbas.
"Jangan setelah ditunjuk ada tim tidak pernah duduk, ini persoalan Aceh.
Kita tidak mengharapkan Aceh kembali bergolak dan berkonflik akibat ada persoalan-persoalan yang tidak tuntas," demikian Azhari Cagee.
Pertemuan dengan kapolda
Sementara itu, Komisi I DPRA meminta pimpinan dewan mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM.
Pertemuan itu untuk meminta klarifikasi dari Kapolda terkait pemanggilan warga Aceh yang terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Baca juga: Senator Fachrul Razi Sorot Pemanggilan Eks Panglima GAM Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Permintaan itu disampaikan secara resmi oleh Komisi I melalui surat Nomor 167/Kom-I/XII/2021.
Surat tertanggal 27 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRA itu ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Komisi I dalam surat yang salinannya diperoleh Serambi, kemarin, menegaskan bahwa Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah secara hukum dan sudah dimuat dalam lembaran daerah.
Sedangkan pemangku kepentingan yang menjadi penanggung jawab terhadap implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu adalah Pemerintah Aceh dan DPRA.
Komisi I selanjutnya menyinggung tentang pemanggilan yang dilakukan Polda terhadap warga Aceh yang mengibarkan bendera Aceh.
Dimana pemanggilan dimaksud disangkakan dengan pasal makar.
Atas dasar itu, Komisi I meminta pimpinan DPRA sesegera mungkin mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh.
Pertemuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Kapolda atas pemanggilan warga Aceh, agar tidak menjadi polemik yang dapat merusak perdamaian Aceh. (mas/yos)
Baca juga: KPA Aceh Gelar Rapat Tertutup, Soal Pengibaran Bendera Bintang Bulan Disebut Makar, Ini Hasilnya
Baca juga: Klarifikasi Kasus Bintang Bulan, Komisi I Minta Pimpinan DPRA Agendakan Pertemuan dengan Kapolda