Polisi Ungkap Sketsa Wajah Pembunuh Tuti dan Amel, Buru Pria Rambut Pendek, 50 CCTV Diperiksa

Memasuki hari ke-134, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu akhirnya menemui titik terang.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Jabar
Sketsa Tampang Pelaku Kasus Subang Diungkap Polisi, Kapolda Janji Ungkap Pembunuh Amalia Awal 2022 

Untuk diketahui, Yoris, Danu, dan Yosef adalah saksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Sebelumnya, Danu dan Yoris didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Taufan.

Adapun Yosef didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Rohman Hidayat.

Lantas, apa alasan Yoris mencabut kuasa atau memutuskan bergabung dengan Yosef?

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu yang sebelumnya mendampingi Yoris, Achmad Taufan akhirnya buka suara.

Achmad Taufan menejelaskan keputusan kliennya tersebut memang umum terjadi.

Ia menyebut perkara tersebut merupakan sejatinya masalah internal.

"Yoris Raja Amarullah yang tadinya merupakan klien kita, resmi pertanggal 24 Desember 2021 telah mencabut kuasa dari kantor Kita, ATS law firm," ujar Achmad Taufan dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Heri Susanto pada Selasa (28/12/2021).

“Sebenarnya masalah terkait kuasa dan lain-lain ini adalah masalah internal dan sangat biasa, di mana klien kita mencabut kuasanya, pastinya harus ada dasar dan lain-lain,” sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu membeberkan kronologi dan alasan Yoris pindah kuasa tersebut.

Taufan menjelaskan Yoris, kliennya mencabut kuasa per tanggal 24 Desember 2021.

Beberapa hari sebelum tanggal tersebut Yoris menghubungi dirinya yang menyampaikan dirinya baru menemui Kepala Desa Jalan Cagak yang juga merupakan paman Yoris.

Dari sana, Yoris mendapat usulan agar kuasa dipecah antara Yoris dan Danu.

Terkait dengan hal tersebut, Achmad Taufan pun bertanya, apakah alasan Yoris pindah pengacara karena curiga Danu adalah pembunuh Tuti dan Amalia ?

Mengingat belakangan Danu intens diperiksa polisi hingga dites psikologinya oleh Polda Jabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved