Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Joki Vaksin
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Selain itu proses skrining harus dijalankan dengan benar, agar bisa meminimalisir terjadinya duplikasi vaksin.
"Sisi yang penting dalam hal penyelenggaran vaksinasi, proses skrinning harus dijalankan benar-benar agar risiko terjadi duplikasi menjadi minimal," kata dr Tonang kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut dr Tonang mengingatkan masyarakat, bahwa apapun yang namanya obat akan bisa berisiko jika diberikan secara berlebihan.
Pasalnya setiap obat sudah memiliki takarannya masing-masing dan sudah diuji klinik.
Untuk itu dr Tonang mengimbau masyarakat untuk menjalani aturan dosis vaksinasi dengan baik.
"Apapun yang namanya obat, menjadi berisiko bila berlebihan."
"Sudah ada takarannya, sudah diuji klinik, mari dijalani dengan baik," tuturnya.
dr Tonang juga memberi peringatan kepada orang-orang yang menggunakan jasa joki vaksin ini.
Karena mereka belum divaksin dan belum memiliki antibodi di dalam tubuhnya, sehingga bisa lebih berisiko terinfeksi Covid-19.
"Yang juga harus menjadi perhatian, justru bagi yang menggunakan joki, berarti yang bersangkutan tercatat sudah divaksinasi, tapi sebenarnya belum. Risikonya ada kemungkinan belum terbentuk antibodi pada dirinya. Risikonya lebih besar terinfeksi," pungkasnya.
Baca juga: Kisah di Balik Pergantian Kiper Thailand Kawin Thamsatchanan, Sang Ibu Ungkap Misi Mulia Anaknya
Baca juga: Kasus Tgk Ni Dihentikan, Jubir KPA: Terima Kasih, Ke Depan Persoalan Bendera Harus Selesai
Baca juga: Tertutup Semak Belukar Hingga Jatuh Korban, Warga Minta Pemprov Bangun Jalan Lokop-Simpang Jernih
Tribunnews.com: Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara