Breaking News

Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Joki Vaksin

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTimur/Nining Angraeni
Abdul Rahim (49), pria yang mengaku jadi joki vaksin Covid-19, saat diambil sampel darah dan urin oleh Dinkes Sulsel (kanan). Berikut sosoknya. 

Selain itu proses skrining harus dijalankan dengan benar, agar bisa meminimalisir terjadinya duplikasi vaksin.

"Sisi yang penting dalam hal penyelenggaran vaksinasi, proses skrinning harus dijalankan benar-benar agar risiko terjadi duplikasi menjadi minimal," kata dr Tonang kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut dr Tonang mengingatkan masyarakat, bahwa apapun yang namanya obat akan bisa berisiko jika diberikan secara berlebihan.

Pasalnya setiap obat sudah memiliki takarannya masing-masing dan sudah diuji klinik.

Untuk itu dr Tonang mengimbau masyarakat untuk menjalani aturan dosis vaksinasi dengan baik.

"Apapun yang namanya obat, menjadi berisiko bila berlebihan."

"Sudah ada takarannya, sudah diuji klinik, mari dijalani dengan baik," tuturnya.

dr Tonang juga memberi peringatan kepada orang-orang yang menggunakan jasa joki vaksin ini.

Karena mereka belum divaksin dan belum memiliki antibodi di dalam tubuhnya, sehingga bisa lebih berisiko terinfeksi Covid-19.

"Yang juga harus menjadi perhatian, justru bagi yang menggunakan joki, berarti yang bersangkutan tercatat sudah divaksinasi, tapi sebenarnya belum. Risikonya ada kemungkinan belum terbentuk antibodi pada dirinya. Risikonya lebih besar terinfeksi," pungkasnya.

Baca juga: Kisah di Balik Pergantian Kiper Thailand Kawin Thamsatchanan, Sang Ibu Ungkap Misi Mulia Anaknya

Baca juga: Kasus Tgk Ni Dihentikan, Jubir KPA: Terima Kasih, Ke Depan Persoalan Bendera Harus Selesai

Baca juga: Tertutup Semak Belukar Hingga Jatuh Korban, Warga Minta Pemprov Bangun Jalan Lokop-Simpang Jernih

Tribunnews.com: Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved