Berita Banda Aceh
Kasus Tgk Ni Dihentikan, Jubir KPA: Terima Kasih, Ke Depan Persoalan Bendera Harus Selesai
"Ya, kita sangat berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah memperhatikan dasar-dasar persoalan bendera tersebut. Apa yang telah dilakukan Polda...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Ya, kita sangat berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah memperhatikan dasar-dasar persoalan bendera tersebut. Apa yang telah dilakukan Polda Aceh ini sangat baik, Polda memerhatikan norma-norma terkait persoalan ini," kata Azhari Cagee dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Kamis (30/12/2021).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menghentikan penyelidikan kasus Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Aceh.
"Ya, kita sangat berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah memperhatikan dasar-dasar persoalan bendera tersebut. Apa yang telah dilakukan Polda Aceh ini sangat baik, Polda memerhatikan norma-norma terkait persoalan ini," kata Azhari Cagee dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Kamis (30/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, penghentian kasus itu dikabulkan Polda Aceh berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus dimaksud.
"Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.
Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee.
"Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bulan bintang.
Baca juga: Polda Aceh akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Sementara Azhari Cagee menambahkan, persoalan bendera bintang bulan selama ini memang masih dalam ranah politik atau kebijakan.
Menurutnya, pemanggilan Tgk Ni kurang tepat karena bendera bintang bulan belum masuk ke ranah hukum/pidana.
"Bahwa memang status bendera memang masih berada di ranah politik dan masih status quo. Statusnya belum bisa dibawa ke ranah hukum, karena masih berada di ranah politik," katanya.
Dia menjelaskan, Qanun Aceh tentang bendera dan lambang juga masih sah secara hukum karena berada di dalam lembar daerah Aceh.
"Jadi intinya memang belum tepat, jika persoalan ini mengarah kepada hukum," kata Politisi Partai Aceh tersebut.
Menurutnya, ke depan masalah bendera harus benar-benar diselesaikan, agar polemik bendera tuntas.