Genjot Pemasukan, Tarif Pajak Ini Naik Mulai Tahun Depan
Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan demi mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan demi mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.
Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diizinkan melebihi 3 persen.
Pada tahun 2023, defisit fiskal ini harus kembali pada level 3 persen.
Maka, pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.
Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga menjadi sasaran.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.
1. Cukai Rokok
Tarif cukai rokok naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Dengan demikian, harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya pun beragam, dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya yakni Rp 38.100/bungkus.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi untuk menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
2. PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen, berlaku di bulan April 2022.
Kemudian, akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.