Genjot Pemasukan, Tarif Pajak Ini Naik Mulai Tahun Depan

Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan demi mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.

Editor: Amirullah
kontan
RUPIAH 

Meski demikian, kenaikan ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan pajak

 3. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen, dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Sebelumnya, orang dengan penghasilan tersebut cukup membayar 30 persen.

Tarif baru ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Siap-siap, Ini Daftar Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

Baca juga: Wanita Afghanistan Turun ke Jalan, Tak Gentar Memprotes Taliban

Baca juga: PNS akan Jadi Tentara Cadangan, Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved