Berita Nagan Raya
Hakim Vonis Rekanan 2 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar Nagan Raya
"Menyatakan terdakwa Zakaria terbukti bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Menyatakan terdakwa Zakaria terbukti bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar majelis hakim.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara dengan terdakwa Zakaria, rekanan/kontraktor CV Berkat Jasa selama 2 tahun.
Selain pidana penjara, Zakaria juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungun, Rabu (29/12/2021) siang.
Vonis hakim PN Tipikor yang berlangsung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa 7,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
JPU juga menuntut biaya pengganti Rp 1,5 miliar dan bila tidak dibayar dipidana penjara 4 tahun.
Sidang vonis Rabu siang di PN Tipikor Banda Aceh digelar melalui vidcon yakni majelis hakim, JPU, dan terdakwa di ruang sidang.
Baca juga: Ini Profil Hafiz Fatur Adik Ipar Zaskia Sungkar Jadi DPO Kasus Korupsi, Profesi hingga Kisah Cinta
Sedangkan terdakwa Zakaria di Lapas Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Zakaria tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa Zakaria dari dawaan primair penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Zakaria terbukti bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar majelis hakim.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Mobil Bebas dari PpnBM
JPU banding
Terhadap putusan itu, JPU dari Kejari Nagan Raya menyatakan banding ke PT Tipikor Aceh, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-di-pn-tipikor-banda-aceh.jpg)