Berita Banda Aceh

Kapolda Minta Warga Tunda Liburan Tahun Baru

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah kasus Covid-19 varian baru omicron, masyarakat diminta menahan diri untuk tidak melaksanakan liburan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM. 

KABID Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, juga mengungkapkan, masyarakat yang akan mendatangi tempat pelayanan publik diharapkan membawa sertifikat atau bukti tanda vaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh  (FOR SERAMBINEWS.COM)

“Sekarang, di semua tempat pelayanan publik warga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melakukannya,” harap Winardy Kini, menurut Winardy

Suksesnya vaksinasi sudah menjadi tanggung jawab semua pihak. Karena itulah, warga yang berurusan dengan tempat pelayanan publik harus menunjukkan sertifikat vaksin.

“Hal ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat segera melakukan vaksin,” ujarnya. Hal tersebut, kata Winardy, juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A yang berbunyi:

Pertama, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kedua, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Keempat, Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau denda.

Kelima, Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah d aerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. (dan)

Baca juga: Kapolri Ingatkan Tagar #PercumaLaporPolisi Saat Pelantikan 7 Kapolda Baru

Baca juga: Cegah Kerumunan Pergantian Tahun Baru, Seluruh Warung Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved