Berita Langsa
Kasus Curanmor di Langsa, Pelaku Spesialis Pencurian Sepmor Honda Beat dan Scoopy
Dari 23 unit sepmor yang berhasil disita dari gangan pelaku, 18 unitnya Honda Beat dan 1 Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Scorpio
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dari 23 unit sepmor yang berhasil disita dari gangan pelaku, 18 unitnya Honda Beat dan 1 Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Scorpio
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Dua residivis yang ditangkap karena melakukan pencurian 23 unit sepmor, ternyata khusus mengincar sepmor matix jenis Honda Beat dan Scoopy.
"Pelaku memilih khusus selmor mereka curi yaitu jenis Honda Beat dan Scoopy, karena menurut pengakuan mereka lebih gampang dijual," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Selain tinggi permintaan pasar atau mudah dijual, tambah Iptu Krisna, alasan pelaku memilih 2 jenis sepmor matix itu karena lebih mudah dibobol kuncinya dengan kunci T.
Dari 23 unit sepmor yang berhasil disita dari gangan pelaku, 18 unitnya Honda Beat dan 1 Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Scorpio, serta 3 unit sepmor berbagai merk lainnya.
Selain itu, 1 unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah Nopol BL 8430 NP yang mereka gunakan sebagai alat angkut Seomor curian, dan 1unit Handphone Merk Oppo F1S warna rose gold.
Baca juga: Zikir dan Doa di BPSDM Aceh, Sekda Ungkap Enam Daerah Masih Rendah Vaksin Covid-19
Dua Residivis Pencurian 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Diamankan
Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 23 unit sepmor berbagai merk dan jenis.
Dua pelaku yang ditangkap residivis kasus yang sama, yakni ED (42) alamat Jalan Panglima Polem, Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorng Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tersangka ED dan IW disergap tim Resmob saat berada di Jalan Sidorejo, persisnya di sekitar RSUD Langsa.
Tersangka ED merupakan mekanik sepeda motor dan tersangka IW pengangguran dan keduanya merupakan mantan narapidana atau residivis kasus curanmor.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (25/11/2021) pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berada dalam mobil mobil box merek Suzuki Cary warna merah Noppol BL 8430 NP.
"Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Sidorerjo dengan mobil box, saat itu juga tim bergerak memburu pelaku dan berhasil meringkus mereka," sebutnya.