Senin, 13 April 2026

Berita Medan

Kejari Medan Dinobatkan Sebagai Peraih Harapan I Terbaik Penanganan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai peraih harapan I terbaik penanganan korupsi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai peraih harapan I terbaik penanganan korupsi.

Penghargaan diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kategori Kejari tipe A di seluruh Indonesia.

Hasil penilaian itu disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi.

Kemudian, Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri pada Rabu (29/12/2021).

"Alhamdulillah, Kejari Medan berhasil meraih penghargaan dari Kejagung," kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Kajari Medan didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus.

Baca juga: Kejari Sabang Serahkan Barang Bukti Kasus Tipikor Dishub Kepada Pemko Sabang

Terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya.

Untuk diketahui, ini bukan penghargaan perdana yang diterima Kejari Medan dalam satu terakhir ini.

Sebelumnya Kejari Medan juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Untuk kategori penanganan perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor pada Kamis (9/12/2021).

Selain itu, Kejari tersebut juga meraih penghargaan atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara pada Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tangani 84 Kasus Selama 2021, 79 Perkara Sudah Eksekusi

Tidak hanya itu, kata Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi.

Dimana 5 diantaranya pernah menyandang status buron.

Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yaitu Adelin Lis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved