Bank Tanah
Pemerintah Bentuk Bank Tanah, Modal Awal Rp 2,5 Triliun
Bank Tanah akan mulai berjalan awal tahun 2021 setelah pemerintah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri Komite, Pengawas, dan Dewan Pelaksana.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sejak 30 Desember 2021 memberikan anggaran sebagai modal awal kepada Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar satu triliun rupiah dari rencana 2,5 triliun rupiah.
Dengan modal tersebut, maka Bank Tanah akan mulai efektif terhitung awal tahun depan, setelah pemerintah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan dewan pelaksana. Sejauh ini, Peraturan Presiden (Perpres) menetapkan anggota komite terdiri Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.
Kepala Badan Pelaksana akan dijabat oleh Dr Suparman. Sementara untuk dewan pengawas akan ditetapkan segera. Dewan Pengawas terdiri unsur ASN dan non-ASN.
Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencaaan, perolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Bagi negara, Bank Tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah, memudahkan bagi kementerian ATR/BPN yang berfungsi sebagai regulator. Tetapi dengan ada Bank Tanah, kementerian ini telah dilengakapi dengan eksekutor dalam masalah tanah.
Teuku Taufiqulhadi, staf khusus Kementerian ATR/BPN, memewakili kementerian ATR/BPN untuk menandatangani persetujuan penerimaan PMN ini. Semeetara dari Bank Tanah langsung ditandatangani pejabat Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, Dr Suparman. Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang langsung menandatangani persrtujuan pemberian PMN tersebut.
Baca juga: Aceh Dinilai Rawan Banjir, Walhi Sebut Bisa Terjadi 56 Kali Dalam Setahun
Baca juga: Pimpin Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Malah Harus Kehilangan Empat Pemain Penting
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, Bank Tanah sudah dipikirkan tapi baru sekarang terealisir. Dengan adanya Bank Tanah yang bertindak sebagai land manager, maka semua tanah yang habis masa haknya dan tanah terlantar, akan dengan mudah diambil kembali oleh negara.
"Maka dengan adanya Bank Tanah, efektifiktas penggunaan tanah untuk pembangunan akan lebih tinggi. Maka dengan demikian, program pembangunan, keadilan dalam masyarakat dan reforma agraria akan lebih nudah dilaksanakan," kata Menteri Sofyan A Djalil.(*)