Breaking News

Berita Langsa

Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita 

Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorong Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk bersama Tim Resmob memperlihatkan BB 23 unit sepmor dan tersangka. 

Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorong Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

Laporan Zubir   |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 23 unit sepmor berbagai merek dan jenis.

Dua pelaku yang ditangkap residivis kasus yang sama, yakni ED (42) alamat Jalan Panglima Polem, Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorong Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tersangka ED dan IW disergap tim Resmob saat berada di Jalan Sidorejo, persisnya di sekitar RSUD Langsa

Tersangka ED merupakan mekanik sepeda motor dan tersangka IW pengangguran dan keduanya merupakan mantan narapidana atau residivis kasus curanmor. 

Baca juga: Aceh Perlu Galakkan Tanaman Singkong, Korea dan Vietnam Butuh Tepung Mocaf 450 Ton/Bulan

Baca juga: Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Stabil

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (25/11/2021) pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berada dalam mobil mobil box merek Suzuki Cary warna merah Noppol BL 8430 NP.

"Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Sidorerjo dengan mobil box, saat itu juga tim bergerak memburu pelaku dan berhasil meringkus mereka," sebutnya. 

Menurut Kasat Iptu Krisna, penangkapan residivis kasus curanmor ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Langsa.

Dalam penggeledahan, petugas awalnya menemukan barang-bukti (BB) 1 buah kunci pas nomor 8 warna silver dan 1 buah kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digerenda.

Kunci L yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepmor itu didapati petugas di saku jaket tersangka IW.

Ketika diintorogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP dalam wilayah Kota Langsa dan berhasil menggondol 23 unit sepmor.

"Pada hari itu juga kedua tersangka IW dan ED menunjukkan BB 23 unit sepmor yang telah mereka curi ini, dan sekarang sepmor hasil curian pelaku telah kita amankan di Mapolres Langsa," paparnya. (*)
 

Baca juga: Pemko Langsa Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Atas Capaian Ini 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved