Berita Banda Aceh
Empat Napi di Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Penyebabnya dan Kronologis Pemindahan
Tiga dari empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu terlibat kasus narkoba, satu lagi tersangkut kasus pembunuhan.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Tiga dari empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu terlibat kasus narkoba, satu lagi tersangkut kasus pembunuhan.
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat narapidana (napi) di Aceh dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Tiga dari empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu terlibat kasus narkoba, satu lagi tersangkut kasus pembunuhan.
Mereka yang terlibat perkara narkoba itu adalah Dusthur (38), kelahiran Idi, Aceh Timur, divonis seumur hidup; Mikkial (33), kelahiran Lampoh Keude, Aceh Besar, divonis 20 tahun; dan Cut Malem bin Jufri (38), kelahiran Bireuen, divonis 19 tahun.
Satu-satunya terpidana perkara pembunuhan adalah Hendra Gunawan (28), kelahiran Kuta Malaka, Aceh Besar, divonis 16 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiawi (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH, mengatakan pemindahan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Dusthur dipindahkan dari LP Kelas II B Idi, Aceh Timur, sedangkan tiga napi lainnya dipindah dari LP Klas III Lhoknga, Aceh Besar.
Baca juga: 11 Napi Dipindahkan Usai Subuh
"Ya, pemindahan kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtib dan mencegah pengulangan tindak pidana narkoba, bahkan sebagai pengendali bisnis narkoba dari dalam LP.
Sedangkan napi kasus pembunuhan rawan kamtib, dia sering membuat ulah mengganggu keamanan dan kenyamanan penghuni lainnya," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Kamis (30/12/2021) malam.
Meurah Budiman menambahkan, pemindahan empat WBP itu sebagai pembinaan lanjutan terhadap mereka, selain untuk mengantisipasi pengendalian narkoba di dalam LP maupun rutan.
Menurutnya, keempat WBP tersebut diberangkatkan pada Senin (27/12/2021) dengan pesawat komersial dan dikawal ketat petugas Kemenkumham Aceh bersama Satbrimob Polda Aceh.
"Mereka WBP narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan.
Ini masuk kategori high risk (risiko tinggi). Oleh karenanya, dalam proses pemindahan ini kita minta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengawal pemindahan mereka," demikian Meurah Budiman.
Baca juga: VIDEO LP Kelas II Lhokseumawe Kelebihan Kapasitas, Napi Harus Tidur Berdesak-desakan
Kronologi pemindahan
Pada tanggal 27 Desember 2021 keempat WBP diberangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar ke Tangerang dengan pesawat komersial.
Pada 28 Desember 2021, pukul 03.30 WIB keempat WBP yang dipindahkan dari Aceh itu dititipkan di LP Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB tim langsung mengambil WBP atas nama Dusthur dkk dari LP Tangerang langsung menuju Cilacap menggunakan transportasi darat untuk kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Pelaksanaan pemindahan (evakuasi) empat WBP ini melibatkan enam orang pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Aceh dan delapan orang personel dari Sat Brimob Polda Aceh.
Menurut Meurah Budiman, sepanjang tahun 2021 ini hanya empat WBP ini yang dipindahkan dari Aceh ke Nusakambangan. (*)