11 Napi Dipindahkan Usai Subuh

Sebanyak 11 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara dipindahkan ke Lapas Kelas III

Editor: hasyim
DOK LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Petugas Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memindahkan 11 napi ke Lapas Kelas III Bener Meriah pada Sabtu (25/7/2020). 

LHOKSUKON – Sebanyak 11 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara dipindahkan ke Lapas Kelas III  Bener Meriah, Sabtu (25/7/2020). Mereka dipindahkan saat subuh untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan dengan menggunakan mobil tahanan dari Kejari Aceh Utara.

“Pemindahan itu dilakukan pertama karena over kapasitas, dan kedua faktor keamanan. Maksudnya mereka sudah mengantur rencana ingin membuat masalah, tapi cepat terdeteksi oleh kita, sehingga langsung kita lakukan pemindahan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambi, Minggu (26/7/2020).

Sebelum pemindahan, kata Yusnaidi, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, untuk mendapatkan izin. Karena itu setelah mendapatkan izin, pihaknya langsung melakukan pemindahan 11 napi tersebut.

“Kita menggunakan mobil tahanan jaksa agar lebih safety, karena dalam mobil tahanan memilliki jerjak besi (penjara mini),” ujar Yusnaidi.

Saat proses pemindahan 11 napi dari Lapas ke dalam mobil ikut dikawal polisi yang bertugas di tempat tersebut. Sedangkan dalam perjalanan dari Lhoksukon ke Bener Meriah dikawal tujuh petugas, dua dari jaksa dan lima lagi dari sipir. “Kita juga menggunakan satu mobil dinas untuk mengikuti dari belakang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Mayoritas mereka yang adalah napi yang terlibat dalam kasus narkoba dengan hukuman berat (nama-nama mereka lihat boks). Diantaranya hukumannya 10 tahun, juga ada yang delapan tahun. “Jumlah napi dan tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mencapai 372 orang, sehingga setelah dipindahkan 11 orang, tersisa sekarang jumlahnya 361 orang,” ujar Yusnaidi SH.

Mereka, lanjutnya, sudah sampai ke Bener Meriah dengan selamat dua jam kemudian atau sekira pukul 08.00 WIb pagi, kemudian langsung diserah terimakan dengan pihak rutan di sana. “Kita akan terus pantau aktivitas napi, jika memang ada yang melakukan perencanan macam-macam akan segera kita evaluasi,” pungkas Yusnaidi.(jaf)

Identitas 11 napi:

1.  Amiruddin alias Midin (44) terlibat kasus narkotika dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 15 Mei 2019 dan baru bebas pada 12 April 2026

2.    Saifullah alias Mario (27) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta pada 17 Februiari 2020 dan baru bebas pada 2 April 2025

3. Hamdani Wahyudi (33) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 31 Maret 2020 baru bebas 30 Maret 2022

4. Samsul Bahri (29) terlibat kasus narkotika dihukum 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada 10 Desember 2019 dan baru bebas 4 November 2026

5. Murhalim (34) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 2 miliar pada 24 Juni 2020 dan baru bebas 15 September 2027

6. Muhammad R (44) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar pada 16 Desember 2019 dan baru bebas 12 Juni 2027

7. Munawar (23) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juli 2019 dan baru bebas pada 21 Agustus 2023

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved