HEBOH Nasabah Ini Ngaku Dapat Uang Palsu dari ATM Bank Plat Merah, Begini Kata BI

Uang palsu ini disebutkan diambil dari ATM bank plat merah. Pengakuan tersebut viral di media sosial twitter dan mendapatkan beragam respons.

Editor: Amirullah
Tangkapan Layar
Unggahan nasabah ngaku dapat uang palsu dari ATM 

"Bisa pa gub, soalnya dari vendor pengisian atm nya untuk orang yg menyortir uang nya kadang kurang teliti. Jadi sebelum diisi lagi ke kaset atm nya, uang disortir dulu lagi, baru diisikan ke kaset atm, lalu dimasukan ke mesin atm," ujar warganet yang mengaku bekerja di vendor pengisian uang ATM.

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu dari ATM maka supaya menghubungi bank bersangkutan.

Hal itu dilakukan agar pihak bank mendapatkan klarifikasi terhadap uang yang diduga palsu yang diperoleh nasabah dari mesin ATM.

Selanjutnya pihak bank akan melaporkan ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut.

“Dari hasil klarifikasi tersebut bank akan menginfokan kembali kepada yang bersangkutan,” ujar Junanto seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Dikutip dari Kontan (13/8/2021), melansir laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI.

Selanjutnya mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu.

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.

Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.

Dalam penanggulangan uang palsu, upaya yang BI lakukan dari sisi preventif adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah, baik secara tatap muka langsung (sosialisasi) ataupun tidak langsung melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa.

Sementara yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, BOTASUPAL, dan Kejaksaan.

Cara membedakan uang asli dan uang palsu

Berikut cara mencegah penipuan dengan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau perbedaan uang palsu dan uang asli:

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved