Ponpes Habib Bahar Diteror 4 Pria, Petugas Kaget Lihat Isi Plastik Hitam Berisi 3 Kepala Anjing

Ketika diperiksa, kata Aziz, petugas penjaga kaget lantaran bungkusan plastik hitam itu berisikan tiga kepala anjing.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. 

Dalam video dan foto yang beredar diketahui ada tiga kepala anjing yang sudah dipotong dari badannya.

Semuanya dimasukkan ke dalam kardus hingga akhirnya diketahui para penghuni di sana.

Ketika ditanya apakah insiden ini sudah dilaporkan ke polisi, Aziz menjawab itu tidak perlu.

Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Menurut ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, sebagaimana disampaikan oleh Refly Harun, kejadian itu sekitar 02.30 WIB.

Pihak pesantren melihat seseroang melempar bungkusan kardus dan plastik ke dalam area pondok.

"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar," kata Ichwan.

Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar empat orang tak dikenal melempar kepala anjing itu.

Baca juga: Beredar Video Adu Mulut Bahar bin Smith dengan Komandan Korem Bogor,Sebut KSAD Jenderal Dudung Salah

Baca juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian 

Pakar Psikologi Singgung Ada Pesan Maut

Terkait rangkaian teror tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan komentar.

Reza Indragiri Amriel menilai, ada pesan maut di balik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).

Reza lalu mengajak melihat dari sisi lain.

Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.

"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" tanya Reza.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved