Tahun Baru 2022, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Ini

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah ditandatangani

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

Aturan Cuti Bersama 2022

Di dalam SKB 3 menteri tersebut juga dimuat aturan mengenai Cuti Bersama 2022.

Aturan Cuti Bersama 2022 yakni pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Cuti Bersama 2022 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan organisasi atau lembaga atau perusahaan.

Sementara, pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved