Berita Kutaraja

Launching Layanan Syariah, Gubernur Nova  Apresiasi BPJS Kesehatan

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengapresiasi BPJS Kesehatan atas peluncuran layanan syariah Program JKN di Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan cinderamata kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat peluncuran layanan syariah Program JKN BPJS Kesehatan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1/2022). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengapresiasi BPJS Kesehatan atas peluncuran layanan syariah Program JKN di Aceh.

Apresiasi disampaikan Nova pada sambutannya dalam kegiatan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1/2022).

Peluncuran layanan syariah Program JKN itu dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Andie Megantara, Ketua Dewan Syariah Aceh M Shabri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Kepala Bank Indonesia perwakilan Aceh, serta sejumlah pihak lainnya. 

Nova Iriansyah dalam sambutannya pada acara tersebut menjelaskan, cita-cita mewujudkan implementasi prinsip syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan di Aceh, telah dirintis sejak tahun 1999.

Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh.

Undang-undang itu memberikan harapan untuk menyelenggarakan syariat Islam, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan syariah. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Luncurkan Layanan Syariah

Selanjutnya, setelah Aceh damai, praktik perbankan dan ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat Aceh tersirat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diperkuat Fatwa MPU Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kearifan Lokal Ekonomi Syariah. 

Kebijakan itu, urai Nova, memberi amanah kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melahirkan qanun terkait pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh. 

"Hingga pada akhir 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diterbitkan sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktik keuangan," ujar Nova. 

Nova melanjutkan, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertujuan untuk menata lembaga keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera, dalam naungan syariat Islam. 

Dengan qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan berbenah diri dan beralih dari konvensional ke syariah yang ditargetkan tuntas pada Januari 2022. 

Lebih lanjut, papar Nova, sejak lahirnya Qanun LKS, Pemerintah Aceh terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, agar tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, disebutnya, perlahan beralih dari sistem konvensional ke sistem syariah, seperti  yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan meluncurkan layanan syariah Program JKN. 

"Karenanya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Kesehatan. Ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun LKS, serta ikut ambil peran dalam memajukan keuangan berbasis syariah guna optimalisasi nilai-nilai syariat Islam di Aceh," sebut Nova. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved