Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai tahun 2022.

Dikutip dari kompas.com, kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, mengutip health.grid.id, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Klinik Adhyaksa Jalin Kerja Sama

Baca juga: Kabar Gembira, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Dapat BSU, Tapi Bisa Dapat Bantuan Ini

Perbedaan Layanan KRIS PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Perbedaan Layanan KRIS non PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved