Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Polisi Militer Angkatan Darat atau POM AD bersama POM TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2021).
Diketahui, kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS. Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum rekonstruksi dimulai, sejak pagi sejumlah warga setempat sudah berkerumun hendak menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila itu.
Ketika Polisi Militer menggiring ketiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila untuk melakukan rekonstruksi, warga beramai-ramai menyoraki ketiga tersangka.
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, ketiga tersangka yang sudah berkepala plontos tampak memakai baju tahanan berwarna kuning dengan kedua tangannya di borgol.
Selain itu, tampak mobil berawarna hitam yang ditumpangi ketiga anggota TNI tersebut saat menabrak Handi dan Salsabila juga dihadirkan di lokasi kejadian. Selanjutnya, rekonstruksi dimulai.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini akan dipimpin oleh penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
“Tim penyidik TNI AD, penyidik TNI, Oditur TNI,” ucap Jenderal Andika.

Baca juga: Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram
Baca juga: Profil 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Satu Kolonel dan Dua Orang Kopral
Sebelumnya, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya dengan mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Jenderal Andika.
Andika menambahkan tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI.
Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Trauma Jalin Asmara dengan Pria Arab, Kini Pilih Cowok Asli Indonesia
Baca juga: Ternyata, Dua Pengendara Sepmor yang Meninggal Ditabrak Innova Warga Nurussalam
Baca juga: VIDEO Runner Up Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Tetap Bangga dengan Timnas Indonesia
Kompastv: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg