Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Dukung Qanun Layanan Keuangan Syariah Aceh

Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan cinderamata kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat peluncuran layanan syariah Program JKN BPJS Kesehatan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1/2022). 

BANDA ACEH - Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS.

Layanan syariah BPJS Kesehatan diluncurkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1) Sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, setidaknya ada lima prinsip harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah. 

Pertama, dana tabarru’ sepenuhnya miliki shahibul maal.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat meluncurkan Layanan syariah BPJS Kesehatan, Senin (3/1) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat meluncurkan Layanan syariah BPJS Kesehatan, Senin (3/1) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. (SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR)

Kedua, dana tabarru’ sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah.

Ketiga, mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’.

Keempat, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko.

Kelima, tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.

“Sebenarnya langkah kami sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah tersebut sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS.

Pertama, Dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta.

Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Selanjutnya, katanya, BPJS Kesehatan juga mengelola Program JKN-KIS berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Ia menjelaskan, Customer journey seseorang menjadi peserta JKN-KIS dimulai dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).

DIP tersebut telah disesuaikan menjadi akad tertulis antara peserta dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan prinsip syariah.

Melalui akad tersebut, peserta menyetujui iuran yang dibayarkan sebagai hibah untuk menolong peserta lain sebagai bentuk gotong royong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved